JENIS PELANGGARAN HAK CIPTA
PADANG (Antara): Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo)
menetapkan tiga jenis pelanggaran hukum yang terjadi dalam memanfaatkan
sistim komunikasi teknologi informasi atau dikenal dengan istilah
kejahatan di "dunia maya". Jenis pelanggaran itu diatur dan ditentukan
sanksi hukumnya dalam RUU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang
akan disahkan DPR-RI, kata Dirjen Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) RI, Ir Cahyana Ahmadjayadi dalam
penjelasan tertulis di Padang, hari ini. Hal itu disampaikannya terkait
pembahasan RUU ITE yang tengah dilakukan DPR-RI dan kini dalam tahap
sosialisasi kepada publik dengan melibatkan pemerintah (Departemen
Komunikasi dan Informasi RI). Kejahatan itu meliputi, pelanggaran isi
situs web, pelanggaran dalam perdagangan secara elektronik dan
pelanggaran bentuk lain. Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi
dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran
paling banyak terjadi di "dunia maya" dengan menampilkan foto, cerita
atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung dibalik hak
kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di
Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga
situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.
Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web
pribadi, komersial maupun akademisi berupa, memberikan fasilitas
download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis
dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar
dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan "web pages" dan
merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak
terjadi pada situs-situs porno. Selanjutnya, kejahatan dalam perdagangan
secara elektronik (e-commerce) dalam bentuk, penipuan online, penipuan
pemasaran berjenjang online dan penipuan kartu kredit. Menurut Cahyana,
penipuan online ciri-cirinya harga produk yang banyak diminati sangat
rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon
terhadap pertanyaan melalui e-mail dan menjanjikan produk yang sedang
tidak tersedia. Resiko terburuk bagi korban kejahatan ini adalah telah
membayar namun tidak mendapat produk, atau produk yang didapat tidak
sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, penipuan pemasaran berjenjang
online ciri-cirinya mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual
produk secara fiktif dengan resiko bagi korban, 98% investasi ini gagal
atau rugi. Sedangkan penipuan kartu kerdit ciri-cirinya terjadi biaya
misterius pada penagihan kartu untuk produk atau layanan internet yang
tidak pernah dipesan dengan resiko, korban perlu waktu untuk melunasi
kreditnya. Sementara itu, pelanggaran dalam bentuk lain terdiri dari
recreational hacker, cracker atau criminal minded hacker, political
hacher, denial of service attack (DoS), Viruses, Piracy (pembajakan),
Fraud, Phishing, perjudian dan cyber stalking. Ia menjelaskan,
recreational hacker umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sitim
dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistim keamanan pada
suatu perusahaan. Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara
lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase
sampai pada penghancuran data. Political hacker merupakan aktivitas
politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau
mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan
penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan
akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi
macet atau tidak bisa diakses sama sekali. Viruses berupa penyebaran
sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan
dalam file atau e-mail yang akan di download atau melalui jaringan
internet dan disket. Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang
menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya
seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya. Fraud merupakan
kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Phishing merupakan teknik mencari
personal information berupa alamat e-mail dan nomor account dengan
mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian
bentuk kasiono banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi
penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana.
Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau
"perkosaan", demikian Cahyana Ahmadjayadi.
Sumber: http://harjantiprastiwi.blogspot.com/2009/09/jenis-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar