2.Dampak pelanggaran hak cipta :
- Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
- Terciptanya hasil karya bajakan
- Tidak dapat menghargai suatu ciptaan orang lain
3.Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
- pembajakan/penjualan CD
- mengkopi software ke harddisk
- pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
- mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
- penyewaan CD bajakan
- Tidak membeli benda bajakan
- Mematenkan hasil karya buatan sendiri
- Memproteksi secara teknis hasil karya buatan sediri
- Dicitakannya sebuah hukuman/sanksi yang cukup berat bila membajak hasil karya orang lain
- Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar