Kamis, 01 November 2012

Aturan Hak Cipta

1.Aturan hak cipta adalah segala peraturan yang membimbing/mengatur kita untuk menjaga atau melindungi sesuatu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya.(aturan juga bisa melarang bila diperlukan)
2.Dampak pelanggaran hak cipta :
  • Sang pencipta menjadi takut untuk membuat sesuatu
  • Terciptanya hasil karya bajakan
  • Tidak dapat menghargai suatu ciptaan  orang lain
3.Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
  • pembajakan/penjualan CD
  • mengkopi software ke harddisk
  • pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan
  • mengumumkan atau memperbanyak sesuatu yang bukan buatan sendiri
  • penyewaan CD bajakan
4.Cara menanggulangi pelanggaran hak cipta:
  • Tidak membeli benda bajakan
  • Mematenkan hasil karya  buatan sendiri
  • Memproteksi secara teknis hasil karya buatan sediri
  • Dicitakannya sebuah hukuman/sanksi yang cukup berat bila membajak hasil karya orang lain
    • Sumber : http://kevinleonard.wordpress.com/2008/10/21/59/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar