Kamis, 18 April 2013



On Friday, March 15th, we went to a field trip. First of all, we gather in Kalam Kudus Junior High. We chit-chat with our friends, and reported our name to Mr. Suparta. After that, we entered our bus. A bus with 50 people capacity. First we went to Soekarno Center. At 10 a.m., we arrived there. We strolled the museum. We saw lots of pictures of the late Indonesian 1st President, Mr. Soekarno. We learned a lot of Indonesian history there. But one thing that seemed unfit in my mind, is about Kanjeng Ratu Nyi Roro Kidul, they said she’s the leader, the queen of South Beach, which is Soekarno’s “supernatural” wife. They also said that Mr. Soekarno had been married with Nyi Roro Kidul to get her power. Despite the fact that there were several pictures of Nyi Roro Kidul, I don’t believe the legend at all. After we strolled the first floor, we went up stair, to the second floor. At the corner of the second floor, we saw a separate corner for Nyi Roro Kidul. Basically, they prohibited anyone from taking picture there. But we are brats, so we still took a lot of pictures there.
Then, after visited the Soekarno Center, we continued our journey to Bangli – where a famous Luwak Coffee Garden located. To be honest, I don’t think that the journey will be a bit “off-road”, so I’m surprised when actually we did the off-road to reach the Luwak Garden. When we arrived at the Luwak Garden’s lobby, the owner served us a cup of original Arabica Luwak Coffee. IT DOESN’T TASTE LIKE A COFFEE! BELIEVE ME! It tasted more like Pocari Sweat mash up with Yakult with a bit aroma of rotten coffee -_- Then me and my fellows asked the owner for a cup of tea rather than those “original Luwak coffee”. The owner said that the original Luwak coffee actually didn’t taste like coffee at all. But to make it tastier, they add a bit aroma of Robusta. Yeah, whatever it is, I do think Starbucks and Espresso is the best coffee in the world, tastier than this “original Luwak coffee” -_-
Well, unfortunately, when we were ready to stroll the Luwak Garden to see this Paradoxurus hermaphroditus species, it started to rain. So the Luwaks were hiding in a dry place where rain couldn’t reach them. And at last we only saw a monkey, and a snake. Yeehaaa, went away to see Luwak but at last what you see isn’t Luwak is a bit desperating. But I felt happy at all. I hope my juniors could go to this place someday.
Okay, this is all I can write about my recent field trip. Another time, I’ll see you with another report of better school trip. Au revoir! J
-AnabellaShyanee-

Field Trip SMA Kalam Kudus



            Pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013, siswa-siswi SMA Kalam Kudus Bali melakukan kegiatan fieldtrip 2 objek wisata di Bali yaitu The Soekarno Center dan Agrowisata Kopi Luwak Bangli.
            Kami berkumpul di sekolah pada pukul 7.30 WITA. Kami absen dan berdoa, lalu pada pukul 8 kami berangkat menggunakan bus pariwisata berkapasitas 50 orang. Kami tiba di Soekarno Center pada pukul 10 pagi. Di sana kami menjelajah museum dan berfoto-foto. Ada banyak cerita sejarah, tapi ada juga cerita-cerita yang menurut saya hanya mitos belaka. Seperti contohnya legenda tentang Kanjeng Ratu Nyi Roro Kidul yang (konon) merupakan “istri gaib” mendiang Presiden Soekarno. Saya dan beberapa teman-teman saya banyak tidak percaya. Kami bahkan berani berfoto dan bergaya di depan “altar suci” yang kata tour guide nya merupakan area sakral yang tidak boleh difoto. Selain itu, kami juga banyak belajar tentang sejarah Ir. Soekarno selama menjadi presiden RI. Saya merasa mendapat banyak pelajaran. Ir. Soekarno ternyata pernah bertemu dengan mendiang presiden Amerika, John F. Kennedy (dan ikut naik dalam mobil atap terbuka Kennedy, mobil yang sama yang dipakai Kennedy menjelang penembakannya). Soekarno juga pernah bertemu dengan Nelson Mandela, Che Guevara, dll. Ir. Soekarno juga dikatakan (konon) lemah terhadap wanita.
            Faktanya, adalah:
            Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..
Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi IT.Ia berhasil meraih gelar “Ir” pada 25 Mei 1926.
Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.
Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.
Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai “Pahlawan Proklamasi”.

Setelah pergi ke Soekarno Center, kami pergi ke Agrowisata Kopi Luwak B36 di Bangli. Di agrowisata ini, pertama kali dating kami disambut oleh udara dingin pegunungan Bangli. Lalu disajikan secangkir kopi Luwak asli, yang belum dicampur gula. Rasanya masam, jauh berbeda dengan rasa kopi luwak yang biasanya saya rasakan. Menurut bapaknya, inilah mencirikan kopi Luwak asli dan kopi Luwak yang sudah dicampur perasa, pemanis, atau dicampurkan dengan kopi bubuk lainnya.
Sayang sekali, saat kami datang, sedang hujan jadi luwak-luwaknya sedang bersembunyi. Yang ada hanya monyet dan ular. Tapi tidak masalah, aroma kopi dari penggilingan kopi tetap memberi suasana hangat di daerah pegunungan yang dingin. Inilah yang membuat suasana kebun kopi menjadi nyaman.
Kebun kopi ini sudah pernah dikunjungi oleh ibu Anie Yudhoyono, Bapak I Made Mangku Pastika, dan lain-lain. Melihat jalan yang ditempuh ke kebun kopi ini lumayan penuh tantangan bagi kami, karena selain jalannya yang off road dan naik-turun, jalan menuju kebun kopi ini hanya bisa dilalui dengan sepeda motor atau mobil Jeep.
Sekitar pukul 3 sore, kami pulang dari Bangli. Kami tiba di sekolah pada pukul 5 lewat, dengan selamat. Kami sangat menikmati fieldtrip kali ini.
Kesan dan pesan: Saya sangat senang dengan field trip SMA Kalam Kudus kali ini. Saya berharap suatu saat nanti, adik-adik kelas yang lain dapat melakukan wisata seperti ini juga. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati.
















































Kamis, 01 November 2012

Penerapan Aturan-aturan Hak Cipta yang Berkaitan dengan TIK

Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:

Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.

Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :

  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau (ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  4. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  5. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  6. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  7. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.


4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :

“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
 
Sumber: http://hadilucu.blogspot.com/2010/05/etika-dan-moral-penggunaan-teknologi.html